KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 051 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM REGISTRASI GUGUSDEPAN
GERAKAN PRAMUKA
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 051 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM REGISTRASI GUGUSDEPAN
GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka,
Menimbang:1. Sistem Registrasi Gudep (Gudep)
merupakan kelengkapan mutlak suatu organisasi kepramukaan. Selain sebagai
kelengkapan administratif, sistem ini merupakan sarana penyediaan data dan
informasi yang sangat diperlukan guna mendukung pengambilan keputusan dan
perumusan kebijakan.
2. Gerakan Pramuka telah menyelenggarakan
registrasi gugusdepannya sejak saat didirikan, tetapi dalam proses
pengembangannya yang begitu cepat dan melonjak, sistem registrasi tidak lagi
berfungsi sebagaimana mestinya karena berbagai sebab
.
.
3. Dalam rangka menerapkan kembali sistem ini,
perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan Sistem Registrasi Gudep dan
langkah-langkah penyempurnaan sistem dan penerapannya.
Mengingat: 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka
2. Surat Keputusan Ka Kwarnas Nomor 072 Tahun
1999 tanggal 31 Mei 1999 tentang Rencana Strategik Gerakan Pramuka Tahun
1999-2004
3. Surat
Keputusan Ka Kwarnas Nomor 121 Tahun 2001 tenggal 18 Oktober 2001 tentang
Rencana Kerja Gerakan Pramuka Tahun 1999-2004
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama: Mengesahkan
Sistem Registrasi Gugusdepan, sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan
ini.
Kedua: Keputusan ini
mulai berlaku sejak ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan
diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 19 Mei 2003
Ketua Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka,
H.A. Rivai Harahap
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 051 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM REGISTRASI GUDEP
GERAKAN PRAMUKA
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 051 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM REGISTRASI GUDEP
GERAKAN PRAMUKA
1. Registrasi Gugusdepan
Setiap
Gudep Gerakan Pramuka harus diregistrasi di Kwartir Cabang (Kwarcab) dan hanya
akan diakui sebagai satuan Gerakan Pramuka apabila registrasi ini telah
dilaksanakan.
Registrasi
Gudep dilakukan setiap tahun dan sekaligus merupakan pelaporan data Gudep pada
keadaan 1 Oktober tahun itu.
2. Tanda Registrasi
Kepada setiap Gudep yang telah
menyerahkan Formulir Registrasi (Formulir B), diberikan Tanda Registrasi.
Tanda Registrasi Gudep
ditandatangani oleh Ka Kwarcab atas nama Ka Kwarnas dan berlaku dari tanggal 1
Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun diterbitkan.
3. Tanda Keabsahan Gugusdepan Gerakan Pramuka
Kepada setiap Gudep Gerakan
Pramuka diberikan paigam tanda keabsahan sebagai Gugusdepan Gerakan Pramuka,
yang diterbitkan oleh Kwarnas.
Piagam ini berlaku untuk 3
(tiga) tahun dan akan diperbaharui secara otomatis selama Gudep itu masih
terdaftar.
4. Kwarcab sebagai Satuan Administrasi Pangkal
Kwarcab adalah Satuan Administrasi Pangkal bagi Gudep
dalam wilayahnya.
Satuan Administrasi Pangkal menentukan pengalokasian
Nomor Gudep berdasarkan Keputusan Ka Kwarnas Nomor: 050 Tahun 2003 tentang
Sistem Penomoran Kwartir dan Gudep, dan menangani semua masalah administratif
mengenai Registrasi Gudep.
Untuk Gudep Gerakan Pramuka yang berpangkalan di luar
negeri, yang bertindak sebagai Satuan Administrasi Pangkal adalah Kwartir
Nasional.
BAB II
REGISTRASI GUDEP BARU
REGISTRASI GUDEP BARU
5. Pengajuan Permohonan Registrasi
Gudep Gerakan
Pramuka, yang dinamakan Gudep Lengkap, pada hakikatnya terdiri atas satuan
siaga, penggalang, penegak dan pandega.
Permohonan
registrasi suatu Gudep baru, dapat diajukan oleh (calon) Pembina Gudepnya,
setelah salah satuan Gudep terbentuk.
Surat
permohonan diajukan kepada Ka Kwarcab, baik secara langsung atau melalui Ka
Kwarran, yang akan meneruskannya kepada Ka Kwarcab.
Untuk itu
Pembina Gudep mengisi data dasar Gudep dengan menggunakan Formulir A
(terlampir), dalam dalam rangkap 4 (empat). Formulir A harus pula turut
ditandatangani oleh pimpinan lembaga yang memrakarsai pembentukan Gudep,
seperti instansi, sekolah dan sebagaimya.
Lembar nomor
1,2 dan 3 dilampirkan pada Surat Permohononan Registrasi yang dikirimkan ke
Kwarcab. Lembar ke-4 tetap di Gudep sebagai arsip.
6. Penelitian Kelayakan dan Evaluasi
Ka Kwarcab harus menentukan apakah permohonan itu
dapat dikabulkan. Untuk itu Ka Kwarcab dibantu oleh Ka Kwarran melakukan
penelitian terhadap Gudep tersebut, untuk menilai kelayakan Gudep itu didaftar
sebagai Gudep Gerakan Pramuka.
Gudep yang layak didaftar sebagai Gudep Gerakan
Pramuka yang sah, adalah Gudep yang memenuhi kriteria:
a. Telah terbentuk
sekurang-kurangnya satu satuan Pramuka, baik itu Perindukan Siaga, Pasukan
Penggalang ataupun Ambalan Penegak atau Racana Pandega.
b. Adanya jaminan bahwa Gudep
akan dipimpin dengan baik dan sudah atau akan tersedia pembina-pembina yang
cocok, yang akan membina Gudep sesuai dengan Tujuan, Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan.
c. Menerima dan mematuhi Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
d. Adanya Majelis Pembimbing
Gudep (Mabigus), atau bila belum ada, akan selekasnya membentuk Mabigus
sebagaimana ditentukan dalam AD dan ART Gerakan Pramuka.
7. Keputusan Kwarcab
Apabila
Kwarcab berkesimpulan bahwa Gudep itu memenuhi persyaratan, maka Kwarcab akan
merekomendasikan Gudep tersebut ke Kwarnas, untuk disahkan sebagai Gugusdepan
Gerakan Pramuka.
Keputusan
Kwarcab diberitahukan kepada Gudep tersebut. Gudep mendapatkan status “Gudep
Persiapan”, dan dapat melanjutkan kegiatan Gudep sementara menunggu
peresmiannya sebagai Gudep Gerakan Pramuka.
8. Rekomendasi ke Kwarnas
Kwarcab
mengajukan surat rekomendasi kepada Kwarnas dengan tembusan kepada Kwarda,
dengan melampirkan Formulir A yang diterimanya dari Kwarcab.
9. Piagam Keabsahan Gudep Gerakan Pramuka
Berdasarkan
rekomendasi Kwarcab, Kwarnas menerbitkan tanda keabsahan Gudep itu dalam bentuk
Piagam untuk disampaikan kepada Gudep yang bersangkutan, melalui Kwarcabnya.
Data Gudep
direkam dalam File Induk Kwarnas.
10. Pengukuhan sebagai Gudep Gerakan Pramuka
Segera setelah menerima Piagam Keabsahan untuk Gudep, Ka
Kwarcab atas nama Ka Kwarnas, melakukan pelantikan/pengukuhan Gudep itu sebagai
Gudep Gerakan Pramuka.
(Periksa Lampiran I Prosedur Registrasi Gudep Baru).
11. Registrasi Ulang
Setiap tahun Gudep Gerakan Pramuka harus melaksanakan
registrasi ulang dan sekaligus melaporkan status jumlah anggotanya pada
tanggal 1 Oktober tahun itu.
12. Pengiriman Pendaftaran Gudep ke Kwarcab
Gudep mengisi data Gudep status 1 Oktober tahun
berjalan, pada Formulir B (Lampiran II) dalam rangkap 4: Lembar pertama, kedua
dan ketiga dikirim ke Kwartir Cabang sebelum tanggal 15 Oktober. Lembar keempat
ditahan di Gudep sebagai arsip.
13. Tanda Bukti Registrasi
Seterimanya Formulir Registrasi
Gudep, Kwarcab memberikan Tanda Bukti Registrasi kepada Gudep yang
bersangkutan.
14. Pengiriman Berkas ke Kwarnas
Kwartir Cabang menghimpun semua
Formulir Registrasi (Formulir B) yang diterimanya dari Gudep-Gudep, dalam 3
(tiga) berkas, yaitu Berkas pertama untuk dikirimkan ke Kwarnas, Berkas ke-2
untuk Kwarda, dan Berkas ke-3 untuk arsip Kwarcab.
Tanggal 15 November Kwarcab
mengirimkan berkas-berkas tersebut kepada Kwarnas dan Kwarda masing-masing,
dengan surat pengantar sebagai kontrol jumlah formulir yang dikirim.
15. Perekaman Data
Buku register untuk Berkas
formulir B yang berisi data registrasi Gudep, yang diterima Kwarnas dari
Kwarcab-Kwarcab, di rekam dalam File Induk Kwarnas.
Setiap bulan Januari hasil
rekaman akan dicetak sebagai print-out File Induk menjadi masing-masing
Kwarda.
(Periksa Lampiran II Prosedur Registrasi
Ulang)
16. Sanksi
Apabila Gudep tidak
melaksanakan registrasi ulang, kepadanya diberikan peringatan pertama, kedua
dan ketiga, dan pada bulan keempat Gudep itu dibekukan untuk sementara, apabila
tidak ada registrasi ulang dari Gudep tersebut.
Gudep yang tidak melakukan
registrasi ulang, dianggap tidak aktif lagi dan berhenti sebagai Gudep Gerakan
Pramuka dan kehilangan semua haknya. Pemberhentian Gudep ini diratifikasi oleh
Musyawarah Cabang (Muscab) dan dilaporkan Ka Kwarcab kepada Kwarnas dan Kwarda.
17. Penerapan Bertahap
Sistem Registrasi Gudep ini
mulai diberlakukan pada akhir tahun 2003 dan sudah harus dapat diterapkan pada
tahun 2004 dan mapan beroperasi selambatnya pada tahun 2005.
Mengingat besarnya jumlah Gudep
yang ada serta terdapatnya kendala dan kondisi komunikasi fisik di daerah,
penerapan awal dilakukan secara bertahap dalam tenggang waktu tahun 2004-2005.
Penerapan bertahap dikoordinasikan oleh Kwarda dengan menyesuaikan pada kondisi
Kwarcab masing-masing.
Untuk Gudep yang sekarang telah
ada (bukan Gudep baru), diberlakukan prosedur registrasi ulang, yaitu: Gudep
harus mengajukan Formulir B dengan mengisikan data anggotanya dengan status 1
Oktober.
18. Piagam untuk Gudep yang sudah ada
Berdasarkan laporan dan rekomendasi
Kwarcab mengenai Gudep yang telah diregistrasi, Kwarnas akan menerbitkan Piagam
Pengesahan bagi Gudep tersebut. Piagam
ini disampaikan kepada Gudep melalui Kwarcab. Untuk Gudep yang lama (bukan
Gudep yang baru dibentuk), Piagam disampaikan langsung melalui Kwarcab dan
tidak perlu ada pengukuhan atau pelantikan Gudep.
Piagam Keabsahan Gudep Gerakan
Pramuka berlaku untuk 3 (tiga) tahun. Selama Gudep masih teregistrasi setiap
tahunnya, Piagam akan diperbaharui secara otomatis oleh Kwarnas.
19. Pemanfaatan Sarana Teknologi yang Tersedia
Perlu dipertimbangkan pemanfaatan teknologi komunikasi
yang tersedia, seperti e-mail dan faksimili dimana hal itu dimungkinkan.
Hal-hal yang belum tercantum dalam petunjuk ini akan
diatur kemudian, dengan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Jakarta, 19 Mei 2003
Ketua Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka
H.A. Rivai Harahap
LAMPIRAN: I Prosedur
Registrasi Gudep Baru
II Prosedur
Registrasi Ulang
III Formulir
A - Data Dasar Gudep
IV Formulir
B - Registrasi Gudep
Lampiran III
Formulir A
DATA DASAR GUGUSDEPAN
Nama Gudep:
............................................................ No Gudep:
............. (diisi oleh Kwarcab)
Alamat Gudep: .....................................................................................................................
........................................................................... Kode Pos:
.....................
Tel:
................................................................................. Fax:
................................
Nama Pembina Gudep:
........................................................................................................
Pekerjaan: .............................................................................................................................
Alamat Pembina Gudep:
......................................................................................................
.............................................................. Kode Pos:
..................
Tel:
................................................................................. Fax:
.............................

Lain-lain Keterangan :
...............................................................................................................................................
................................................................................................................................................
................................................................................................................................................
................................................................................................................................................
===============================================================
Mengetahui: Diisi
di:
Tanggal: Tanggal:
Instansi: Permbina
Gudep:
Nama
Jelas: Nama
Jelas:
Lampiran III
Formulir A
REGISTRASI GUDEP TAHUN 200..
KWARCAB:
........................................................................... Nomor Kwarcab: .............
Nama Gudep:
.......................................................................... Nomor Gudep:
................
Alamat Gudep:
.....................................................................................................................
....................................................................................
Kode Pos: ................
Tel:
.......................................................................................
Fax: .........................
Nama Pembina Gudep:
.......................................................................................................
Alamat Pembina Gudep:
.......................................................................................................
....................................................................................
Kode Pos: ................
Tel:
.......................................................................................
Fax: .........................

Lain-lain Keterangan
……………………................................................................................................................
................................................................................................................................................
................................................................................................................................................
................................................................................................................................................
===============================================================
Diisi di:
Tanggal:
Permbina Gudep:
Nama Jelas:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar