Rabu, 31 Juli 2013

MERAK PENGGALANG 2

Akan segera dibuka MERAK PENGGALANG 2 Di SMK NEGERI 1 SINGOSARI Se-Malang Raya Segera daftarkan pangkalan SMP/Mts sederajat baik Negeri maupun Swasta anda,,,

Minggu, 09 Juni 2013

STEMA ROVER: LEGENDA HANACARAKA

STEMA ROVER: LEGENDA HANACARAKA: LEGENDA HANACARAKA Abjad Jawa dikaitkan dengan Hanacaraka , sebuah legenda mengenai dua orang pahlawan bernama Dora dan Sambada yang...

Senin, 27 Mei 2013

PANDUAN KHUSUS PEMBINA PROFESIONAL TINGKAT DASAR



KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA


KEPUTUSAN

KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 05 TAHUN 2002
TENTANG

PANDUAN KURSUS PEMBINA PROFESIONAL TINGKAT DASAR




Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang          :    1.  Bahwa dalam usaha memberdayakan jajaran Kwartir Gerakan Pramuka sebagai pendukung gerak dinamika satuan-satuan Pramuka dalam Gerakan Pramuka pelru adanya pelaksana pengelolaan Kwartir yang memadai, baik kualitas maupun kuantitasnya dan bekerja secara profesional;
                                 2.  Bahwa Kwarnas Gerakan Pramuka perlu menetapkan Panduan Kursus Pembina Profesional yang sesuai dengan AD/ART Gerakan Pramuka, Renstra Gerakan Pramuka 1999-2004 sebagai pedoman dan pengendalian penyelenggaraan kursus tersebut oleh jajaran Kwartir dan Lemdika dalam upaya mempersiapkan tenaga profesional di jajaran Kwartir;

PP TANDA PENGHORMATAN



KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 090 TAHUN 1983

TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA KEHORMATAN


Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Menimbang          : a. Bahwa peserta didik dan orang dewasa perlu mendapatken penghargaan atas kegiatan dan darma baktinya, sehingga dapat memberi dorongan dan teladan bagi orang lainnya ;
b. Bahwa Banyak anggota Gerakan Pramuka dan orang-orang di luar Gerakan Pramuka yang perlu diberi penghargaan atas jasa, karya, kesetiaan bantuan dan darma baktinya bagi Gerakan Pramuka ;
c. Bahwa untuk maksud tersebut di atas dan ketertiban pemberian penghargaan, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka perlu menerbitkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur pemberian penghargaan tersebut.

LAMBANG GERAKAN PRAMUKA



KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 006/KN/72
TAHUN 1972
TENTANG
LAMBANG GERAKAN PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka


Menimbang       :     a.   bahwa lambang Gerakan Pramuka termaktub dalam Anggaran Dasar Pramuka pasal 6 berupa gambar Tunas Kelapa;
b.   bahwa tunas kelapa sebagai gambar kiasan mempunyai arti simbolik yang penting, maka harus dipahami dan diingat oleh seyiap Pramuka, dan oleh karena itu uraian tentang arti kiasan itu harus sederhana, sehingga mudah dipahami dan mudah diingat oleh anak-anak.

Mengingat         :     1.   Keputusan I MPRS No. XXVII/MPRS/1966;
2.       Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971;
3.       Putusan Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka, di Pandaan, Jawa Timur, tanggal 12 s.d. 20 Oktober 1970.

TANDA PENGENAL NAMA DIRI





SALINAN
 
 
KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 60 TAHUN 1986

TENTANG

TANDA PENGENAL NAMA DIRI


                                 Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang          :    1.  Bahwa Gerakan Pramuka menggunakan tanda pengenal untuk mengenal diri, jabatan, kedudukan, kecakapan dan satuan dari para anggota Gerakan Pramuka;

                                 2.  Bahwa dalam petunjuk penyelenggaraan tentang Tanda Umum Gerakan Pramuka, sebagai salah satu bagian dari Tanda Pengenal Gerakan Pramuka, belum tercantum masalah nama diri anggota Gerakan Pramuka;

                                 3.  Bahwa untuk melengkapi Tanda Gerakan Pramuka perlu diterbitkan petunjuk penyelenggaraan tentang nama diri yang dapat menunjukkan nama pribadi anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan;

SISTEM REGISTRASI GUGUS DEPAN



KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 051 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM REGISTRASI GUGUSDEPAN
GERAKAN  PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang:1. Sistem Registrasi Gudep (Gudep) merupakan kelengkapan mutlak suatu organisasi kepramukaan. Selain sebagai kelengkapan administratif, sistem ini merupakan sarana penyediaan data dan informasi yang sangat diperlukan guna mendukung pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan.
                    2.  Gerakan Pramuka telah menyelenggarakan registrasi gugusdepannya sejak saat didirikan, tetapi dalam proses pengembangannya yang begitu cepat dan melonjak, sistem registrasi tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya karena berbagai sebab

Senin, 20 Mei 2013

TEKNOLOGI VSAT

SISTEM JARINGAN VSAT
Di Amerika pada awal 80-an muncul teknologi komunikasi satelit dengan antena kecil, yang mampu menghubungkan point to multipoint atau sebaliknya multipoint to point. Teknologi itu terkenal dengan sebutan VSAT.
VSAT masuk pertama ke Indonesia tahun 1989 seiring dengan bermunculnya bank-bank swasta yang sangat membutuhkan sistem komunikasi online seperti ATM (Automated Teller Machine). Pemanfaatan VSAT di Indonesia termasuk yang pertama di Asia Tenggara, yang dipelopori oleh perusahaan swasta nasional PT Citra Sari Makmur (CSM) dengan lisensi PT TELKOM. CSM mulai beroperasi awal 1990 dengan memanfaatkan satelit PALAPA. Saat ini selain CSM ada 3 operator VSAT swasta yaitu Lintasarta, Elektrindo Nusantara dan Rintis Sejahtera (Primacom). Pangsa pasar terbesar masih dikuasai CSM. Di luar itu masih ada 2 operator yang hanya melayani kalangan sendiri, Dwi Mitra (kelompok Garuda Indonesia) dan BMG (Badan Meteorologi dan Geofisika).
VSAT, dalam bahasa Inggris, merupakan singkatan dari (Very Small Aperture Terminal) adalah stasiun penerima sinyal dari satelit dengan antena penerima berbentuk piringan dengan diameter kurang dari tiga meter. Fungsi utama dari VSAT adalah untuk menerima dan mengirim data ke satelit. Satelit berfungsi sebagai penerus sinyal untuk dikirimkan ke titik lainnya di atas bumi. Sebenarnya piringan VSAT tersebut menghadap ke sebuah satelit geostasioner. Satelit geostasioner merupakan satelit yang selalu berada di tempat yang sama sejalan dengan perputaran bumi pada sumbunya yang dimungkinkan karena mengorbit pada titik yang sama di atas permukaan bumi, dan mengikuti perputaran bumi pada sumbunya.

RELAY PROTEKSI PADA GENERATOR

  I GENERATOR



Bagian hulu dari sistem tenaga listrik adalah generator yang terdapat dipusat listrik dan digerakkan oleh mesin penggerak mula (prime mover). Mesin penggerak dalam pusat listrik berkaitan erat dengan instalasi mekanis dan instalasi listrik dari pusat listrik. Generator sebagai sumber energi listrik dalam sistem perlu diamankan jangan sampai mengalami kerusakan karena kerusakan generator akan sangat menggangu jalannya operasi system tenaga listrik. Oleh karenanya generator sedapat mungkin harus dilindungi terhadap semua gangguan yang dapat merusak generator. Tetapi dilain pihak dari segi selektifitas pengaman sistem diharapkan agar PMT generator tidak mudah trip terhadap gangguan dalam system, karena lepasnya generator dari sistem akan mempersulit jalannya operasi sistem tenaga listrik. PMT generator hanya boleh bekerja apabila ada gangguan yang tepat ada didepan generator, didalam generator atau pada mesin penggerak generator. Juga apabila terjadi kegagalan dari PMT yang ada di depan PMT generator, baru PMT generator boleh bekerja. Mengingat generator merupakan peralatan yang penting dan nilainya juga cukup mahal, maka diusahakan pengaruh gangguan dibatasi sampai sekecil mungkin. Antara lain dengan menditeksi keadaan gangguan secara tepat dan mengisolasikan mesin terhadap sistem yang sehat secara cepat. Gangguan pada generator antara lain dapat disebabkan oleh:
a)      Beban lebih (overload).
b)      Panas lebih (overheating) pada lilitan dan bearing.
c)      Tegangan lebih (overvoltage) dan kecepatan lebih.
d)     Kehilangan medan penguat (loss of field).
e)      Daya balik (motoring).
f)       Arus tidak seimbang (unbalance current) pada stator.
g)      Out of step.