KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :
05 TAHUN 2002
TENTANG
PANDUAN KURSUS PEMBINA PROFESIONAL TINGKAT DASAR
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. Bahwa dalam usaha memberdayakan jajaran
Kwartir Gerakan Pramuka sebagai pendukung gerak dinamika satuan-satuan Pramuka
dalam Gerakan Pramuka pelru adanya pelaksana pengelolaan Kwartir yang memadai,
baik kualitas maupun kuantitasnya dan bekerja secara profesional;
2. Bahwa
Kwarnas Gerakan Pramuka perlu menetapkan Panduan Kursus Pembina Profesional
yang sesuai dengan AD/ART Gerakan Pramuka, Renstra Gerakan Pramuka 1999-2004
sebagai pedoman dan pengendalian penyelenggaraan kursus tersebut oleh jajaran
Kwartir dan Lemdika dalam upaya mempersiapkan tenaga profesional di jajaran
Kwartir;