KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
: 090 TAHUN 1983
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN TANDA KEHORMATAN
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : a. Bahwa peserta didik dan orang
dewasa perlu mendapatken penghargaan atas kegiatan dan darma baktinya, sehingga
dapat memberi dorongan dan teladan bagi orang lainnya ;
b. Bahwa Banyak anggota Gerakan Pramuka
dan orang-orang di luar Gerakan Pramuka yang perlu diberi penghargaan atas
jasa, karya, kesetiaan bantuan dan darma baktinya bagi Gerakan Pramuka ;
c. Bahwa untuk maksud tersebut di atas
dan ketertiban pemberian penghargaan, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka perlu
menerbitkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur pemberian penghargaan
tersebut.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik
Indonesia No. 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No.
12 Tahun 1971.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka No.045/KN/74 tahun 1974.
3. Keputusan Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka Tahun 1978 di Bukittinggi, Sumatera Barat.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka No.60/KN/71.
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka No.62/KN/71.
6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka No.055/KN/82.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Mencabut :
a. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor 60/KN/71 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Tahunan ;
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor 62/KN/71 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Windon ;
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor 102/KN/82 tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota Majelis
Pembimbing, Andalan, dan Pembina Pramuka.
Kedua : Menetapkan Petunjuk
Penyelenggaraan Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka seperti tercantum pada
Lampiran surat
keputusan ini.
Ketiga : Mengintruksikan kepada
semua kwartir dan satuan Pramuka untuk melaksanakan isi petunjuk
penyelenggaraan ini dengan sebaik-baiknya.
Keempat : Menetapkan waktu selama satu
tahun sebagai masa peralihan untuk memberi kesempatan mengadakan penyesuaian
pelaksanaan ketentuan yang lama dengan keputusan yang baru ini.
Kelima : Apabila ternyata dikemudian
hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan
debagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak
ditetapkan
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 20 Mei 1983.
Ketua Nasional Gerakan Pramuka,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
: 015 TAHUN 1984
TENTANG
PERUBAHAN
ISTILAH BINTANG DALAM
TANDA
KEHORMATAN GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : 1. bahwa pengertian “Tanda
Kehormatan” dan tanda penghargaan berupa “Bintang” yang dianugerahkan kepada
seseorang harus diatur dalam Undang-undang ;
2. bahwa berkenaan dengan itu istilah
tanda kehormatan dan bintang dalam tanda penghargaan Gerakan Pramuka harus
diganti dengan istilah lain yang tidak bertentangan dengan Undang-undang.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik
Indonesia No. 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No.
12 Tahun 1971.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka No.045/KN/74 tahun 1974, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor 090 Tahun 1978 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kehormatan.
Memperhatikan
: Surat
Sekretaris Militer Presiden nomor R.06/SEIMIL/A/I/1984, tertanggal 10 Januari
1984
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Mengganti istilah tanda
kehormatan dan bintang dalam Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka sebagaimana
tercantum dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 090 Tahun 1983
dan dalam pentunjuk penyelenggaraan lainnya dengan istilah tanda penghargaan
dan lencana.
Kedua : Apabila ternyata
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan
pembetulan debagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak
ditetapkan
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 30 Januari 1984.
Ketua Nasional Gerakan Pramuka,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
LAMPIRAN
I KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
: 090 TAHUN 1983
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN TANDA KEHORMATAN
BAB
I
PENDAHULUAN
Pt. 1. Umum
a. Pada
hakekatnya sebagai umat yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, setiap manusia
yakin bahwa Tuhan akan memberi perhargaan dan balasan atas segala perbuatan
baik manusia itu.
Tetapi di samping itu
setiap manusia juga sangat bangga apabila mendapat penghargaan dari sesama
manusia atas dirinya, karyanya, dan buah pikirannya.
b.
Kebanggaan manusia untuk mendapat penghargaan itu digunakan oleh Gerakan
Pramuka sebagai alat pendidikan, yaitu dengan memberi Tanda Kehormatan, yang
diharapkan dapat memberi dorongan kepada seseorang untuk meningkatkan
kepribadiannya, prestasi kejanya, dan pengabdianya, serta memberi tanggungjawab
yang berhubungan dengan pemberian tanda kehormatan itu.
c. Untuk
ketertiban pemberian tanda kehormatan tersebut, agar sesuai dengan maksud dan
tujuan pemberian tanda kehormatan, perlu disusun petunjuk penyelenggaraan yang
mengatur sistem dan penggunaan tanda kehormatan tersebut.
d. Tujuan
petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur pemberian dan penyerahan
Tanda Kehormatan dari Gerakan Pramuka atau badan lainnya sehingga pemberian,
penganugerahannya dan pemakaian tanda kehormatan tersebut dapat dilaksanakan
dengan baik dan benar.
e. Maksud
petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman bagi Kwartir dan
Satuan Pramuka dalam usahanya mengatur pemberian, pengaungerahan dan pemakaian
:
1) Semua
Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka ;
2) Tanda
Kehormatan dari Pemerintah Republik Indonesia atau Pemerintah Negara
lainnya.
3) Tanda
Kehormatan dari organisasi atau badan lain yang bergerak di bidang sosial dan
kemanusiaan.
Serta larangan
pemakaian Tanda Kehormatan yang tidak sesuai dengan kebijakan Pemerintah
Republik Indonesia
atau Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, serta tidak sesuai atau bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pt. 2. Ruang Lingkup
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi :
a.
Pendahuluan
b. Tujuan,
maksud dan fungsi
c. Kelompok
dan macam
d. Bentuk,
bahan, ukuran gambar dan warna
e. Syarat-syarat
penerima
f. Tata cara penganugerahan, pemberian,
pemakauan dan penvabutan
g.
Pengaturan, pengadaan dan perubahan
h. Penutup.
Pt. 3. Pengertian
a. Tanda
Kehormatan adalah tanda yang diberikan kepada seseorang di dalam dan di luar
Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas kesetiaan, keaktifan, jasa,
tindakannya yang penuh keberanian, perilaku yang luhur, karya dan darma
baktinya yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi perkembangan Gerakan
Pramuka khususnya, dan gerakan kepramukaan sedunia umumnya. Tanda kehormatan
yang diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini meliputi :
1) Semua
Tanda Kehormatan yang dikeluarkan oleh Gerakan Pramuka dan gerakan kepramukaan
sedunia ;
2) Tanda
Kehormatan dari Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara
lainnya ;
3) Tanda
Kehormatan dari organisasi atau badan lainnya yang bergerak di bidang sosial
dan kemanusiaan.
b. Tanda
penghargaan kegiatan, yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada seorang
Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) yang telah memperlihatkan
keaktifannya dan mencapai prestasi yang baik dalam suatu kegiatan kepramukaan.
Tanda Penghargaan dimaksud disini meliputi pula Tanda Ikut Serta Kegiatan
(Tiska) dan Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong (Tigor).
c. Bintang
Tahunan, yaitu bintang yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga,
Penggalang, Penegak dan Pandega) sebagai tanda penghargaan atas kesetiaan
kepada organisasi dan keaktifannya sebagai anggota Gerakan Pramuka selama satu
tahun.
d. Bintang
Tahunan untuk Anggota Dewasa, yaitu bintang yang diberikan kepada anggota
dewasa Gerakan Pramuka, sebagai tanda penghargaan atas kesetiaannya kepada
organisasi dan keaktifannya melakukan kegiatan orang dewasa dalam gerakan
kepramukaan selama satu tahun.
e. Bintang
Pancawarsa, yaitu tanda kehormatan yang diberikan hanya kepada anggota dewasa
Gerakan Pramuka, sebagai tanda penghargaan atas kesetiaannya kepada organisasi
dan keaktifannya melakukan kegiatan orang dewasa Gerakan Pramuka selama lima
tahun atau kelipatan dari lima tahun.
f. Bintang Wiratama, yaitu tanda kehormatan
yang diberikan kepada seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega)
serta orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka, yang telah :
1)
memperlihatkan keberanian, kesungguhan kerja, dan keuletannya, sehingga
berhasil dalam usaha menyelamatkan sesuatu atau seseorang meskipun usaha itu
membahayakan dirinya ssendiri ; atau
2)
memperlihatkan keberanian, kesunguhan kerja, keuletan, kesabaran, dan
ketekunannya untuk mempertahankan kebaikan dan kesabaran, sehingga berhasil dan
bermanfaat bagi gerakan Pramuka atau gerakan kepramukaan di dunia.
g. Bintang
Teladan, yaitu tanda kehormatan yang diberikan hanya kepada seorang Pramuka
(Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega), yang telah memperlihatkan sikap laku
yang utama, yang tampak dari usaha, tanggungjawab, keuletan, kesabaran,
ketabahan, kesopanan, keramahtamahan serta budi bahasa yangluhur, sehingga
dirinya dapat menjadi teladan bagi anggota Gerakan Pramuka, keluarga, dan
anggota masyarakat lainnya.
h. Bintang-bintang
jasa, yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada orang dewasa di dalam dan di
luar Gerakan Pramuka, yang dianggap telah berjasa bagi gerakan kepramukaan.
Bintang jasa ini
meliputi :
1) Bintang
Darma Bakti, yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada seorang yang telah
menyumbangkan tenaga, pikiran, milik, dana dan fasilitas yang cukup besar, dan
sangat membantu kelancaran kegiatan pembinaan dan pengembangan gerakan
kepramukaan.
2) Bintang
Melati, yaitu tanda kehormatan yang diberikan kepada seorang yang dianggap
telah memberikan jasa yang lebih besar kepada gerakan kepramukaan.
3) Bintang
Tunas Kencana, yaitu tanda kehormatan tertinggi dalam Gerakan Pramuka, yang
diberikan kepada seorang yang dianggap telah memberikan jasanya yang besar
sekali bagi gerakan kepramukaan.
i. Kegiatan anggota Dewasa Gerakan Pramuka
disini diartikan sebagai kegiatan seorang Pembantu Pembina Pramuka, Instruktur,
Pembina Pramuka, Pelatih Pembina, Pamong Saka, Pembantu Andalan, Andalan,
anggota penyokong, anggota kehormatan, dan anggota Majelis Pembimbing,
Staf/Karyawan Kwartir.
j. Istilah Pramuka dalam Gerakan Pramuka
digunakan untuk menyebut anggota Gerakan Pramuka yang meliputi Pramuka Siaga,
Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak danm Pramuka Pandega.
k. Tanda
Kehormatan Kebesaran, adalah tanda kehormatan yang sesungguhnya yang diberikan
kepada seseorang, dan dipakai pada saat hari besar atau upacara besar.
l. Tanda Kehormatan Harian, adalah pengganti
Tanda Kehormatan Kebesaran, yang dipakai sehari-hari pada pemakaian seragam
Pramuka.
BAB
II
TUJUAN,
MAKSUD DAN FUNGSI
Pt. 4. Tujuan
Pemberian Tanda Kehormatan bertujuan
untuk :
a.
Meningkatkan prestasi dan pengabdian setiap anggota Gerakan Pramuka dalam
berbuat kebajikan dan membaktikan dirinya bagi kepentingan Gerakan Pramuka dan
gerakan kepramukaan pada khususnya, masyarakat, bangsa dan negara pada umumnya.
b.
Meningkatkan kegiatan kerja, bantuan, dan darma bakti yang diberikan oleh
seseorang untuk perkembangan Gerakan Pramuka khususnya atau gerakan kepramukaan
umumnya.
c.
Mendorong timbulnya keteladanan dalam Gerakan Pramuka, dalam usaha mencapai
tujuan Gerakan Pramuka.
Pt. 5. Maksud
Pemberian Tanda Kehormatan dimaksudkan
untuk :
a. Memberi
penghargaan atas kesetiaan, keaktifan, jasa, prestasi kerja, dan darma bakti
yang telah diberikan oleh seseorang kepada gerakan kepramukaan.
b.
Menanamkan kebanggan pada seseorang, yang diharapkan dapat mendorong si
penerima untuk meningkatkan kehormatan pribadinya dan jasanya kepada gerakan
kepramukaan.
Pt. 6. Fungsi
Pemberian Tanda Kehormatan berfungsi
sebagai :
a. Alat
pendidikan, yaitu menanamkan rasa tanggungjawab dalam diri si penerima, dan
mendorong orang lain untuk berbuat kebajikan seperti yang dilakukan oleh si
penerima tanda kehormatan.
b. Tanda
bahwa Gerakan Pramuka menghargai kesetiaan, keaktifan, jasa, bantuan, prestasi
kerja, dan darma bakti yang telah disumbangkan oleh si penerima, dan memberi
kehormatan kepada si penerima.
BAB
III
KELOMPOK
DAN MACAM TANDA KEHORMATAN
Pt. 7. Kelompok
a. Tanda
Kehormatan dari Gerakan Pramuka dan Gerakan Kepramukaan Sedunia yang diberikan
kepada :
1) Pramuka
Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2) Orang
dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka.
b. Tanda
Kehormatan dari Pemerintah Republik Indonesia
atau Pemerintah Negara lain, yang tidak bertentangan dengan kebijakan
Pemerintah Republik Indonesia
dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, serta tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
c. Tanda
Penghargaan dari organisasi atau badan yang bergerak di bidang sosial dan
kemanusiaan.
Pt. 8. Macam
a. Tanda
Kehormatan dari Gerakan Pramuka yang diperuntukkan bagi :
1) Para
Pramuka terdiri atas :
a) Tanda Penghargaan Kegiatan untuk
Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(termasuk Tiska dan Tigor)
b) Bintang Tahunan untuk Pramuka
Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
c) Bintang Wiratama untuk Pramuka
Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, yang terdiri
atas 3 macam, yaitu :
(1)
Bintang Wiratama tingkat I
(2)
Bintang Wiratama tingkat II
(3)
Bintang Wiratama tingkat III
d) Bintang Teladan untuk Pramuka
Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak fan Pramuka Pandega.
2) Orang
dewasa terdiri atas :
a) Bintang Tahunan untuk anggota
Dewasa Gerakan Pramuka, yaitu Pembantu Pembina Pramuka, Instruktur, Pembina
Pramuka, Pelatih Pembina, Pamong Saka, Pembantu Andalan, Andalan, anggota
kehormatan, dan anggota Majelis Pembimbing, Staf/Karyawan Kwartir.
b) Bintang Pancawarsa untuk anggota
dewasa Gerakan Pramuka, yaitu Pembantu Pembina Pramuka, Instruktur, Pembina
Pramuka, Pelatih Pembina, Pamong Saka, Pembantu Andalan, Andalan, anggota
kehormatan, dan anggota Majelis Pembimbing, Staf/Karyawan Kwartir.
Bintang Pancawarsa
terdiri atas :
(1)
Bintang Pancawarsa I untuk masa bakti 5 tahun
(2)
Bintang Pancawarsa II untuk masa bakti 10 tahun
(3)
Bintang Pancawarsa III untuk masa bakti 15 tahun
(4)
Bintang Pancawarsa IV untuk masa bakti 20 tahun
(5)
Bintang Pancawarsa V untuk masa bakti 25 tahun
(6)
Bintang Pancawarsa VI untuk masa bakti 30 tahun
(7)
Bintang Pancawarsa VII untuk masa bakti 35 tahun atau lebih.
c) Bintang Wiratama untuk Pramuka
Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak fan Pramuka Pandega, yang terdiri atas
3 macam, yaitu :
(1)
Bintang Wiratama tingkat I
(2)
Bintang Wiratama tingkat II
(3)
Bintang Wiratama tingkat III
d) Bintang–bintang Jasa yang
terdiri atas :
(1)
Bintang Darma Bakti
(2)
Bintang Melati
(3)
Bintang Tunas Kencana
b. Tanda
Kehormatan dari gerakan kepramukaan sedunia terdiri atas berbagai macam, sesuai
dengan ketentuan gerakan kepramukaan yang bersangkutan, antara lain : Bronze
Wolf Award, Ala
ala Award, dan sebagainya.
c. Tanda
Kehormatan dari Pemerintah Republik Indonesia atau Pemerintah Negara
lain, yang sesuai dengan isi Pt. 7 b di atas, seperti Bintang Mahaputera,
Bintang Gerilya, Satya Lencana Kemerdekaan, dan sebagainya, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Tanda
Penghargaan atau kehormatan dari badan atau organisasi lain, yang sesuai dengan
isi Pt. 7 c di atas, seperti Tanda Penyumbang Donor Darah dari Palang Merah
Indonesia, Tanda Penghargaan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia, dan
sebagainya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pt. 9. Tingkat Tanda Kehormatan
Untuk menentukan tingkat dari
Tanda Kehormatan dalam rangka menentukan tempat pemakaian tanda kehormatan itu
pada pakaian seragam Pramuka, maka diatur dari tingkat tertinggi ke bawah
sebagai berikut :
a. Tanda
Kehormatan Pemerintah Republik Indonesia.
b. Tanda
Kehormatan Gerakan Pramuka :
1) Tanda
Kehormatan untuk orang dewasa :
a) Bintang Tunas Kencana.
b) Bintang Melati
c) Bintang Darma Bakti
d) Bintang Wiratama.
e) Bintang Pancawarsa
f) Bintang Tahunan
2) Tanda
Kehormatan untuk para Pramuka :
a) Bintang Teladan
b) Bintang Wiratama
c) Bintang Tahunan
d) Tanda Penghargaan Kegiatan
c. Tanda
Kehormatan dari Pemerintah Negara lain.
d. Tanda
Kehormatan dari Gerakan Kepramukaan Sedunia Putera/Puteri.
e. Tanda
Kehormatan dari Gerakan Kepramukaan negara lain disesuaikan dengan derajat
Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka.
f. Tanda Kehormatan organisasi atau badan lain
yang dibenarkan dipakai pada pakaian seragam Pramuka, disesuaikan dengan
derajat Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka.
BAB
IV
BENTUK,
BAHAN, UKURAN, GAMBAR DAN WARNA
Pt. 10. Tanda
Penghargaan Kegiatan
a. Tanda
penghargaan kegiatan yang dibuat dari logam, digantungkan pada pita kain
sepanjang 3 cm lebar maksimun 2 cm, atau pada papan logam sepanjang maksimun
2,5 cm dan lebar maksimum 1,2 cm sesuai dengan ukuran tanda penghargaan itu.
b. Tanda
penghargaan kegiatan dapat pula dibuat dari kain atau bahan lainnya.
c. Tanda
penghargaan harian dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 2 cm x 1,5
cm, bergambar dan warna yang ditentukan oleh Kwartir penyelenggara kegiatan
yang bersangkutan.
d. Bentuk,
bahan, ukuran, gambar dan warna Tanda Penghargaan Kegiatan ini ditentukan dan
diputuskan oleh kwartir penyelenggara kegiatan yang bersangkutan, dengan
mengingat ketentuan pada Pt. 10 a dan Pt. 10 c diatas.
Pt. 11. Bintang
Tahunan
a. Bentuk
Bintang Tahunan adalah sebuah bintang bersudut lima (tiga dimensi) dibuat dari logam
berwarna perak, dengan ukuran jari-jari 6 mm (atau garis tengah 12 mm).
b. Bintang
Tahunan untuk tahun kedua, ketiga, dan seterusnya dibuat sama dengan Bintang
Tahunan tersebut dalam Pt. 11 a di atas, dengan diberi angka berwarna perak,
sesuai dengan jumlah tahunnya. Angka itu terletak pada lingkaran berwarna dasar
hitam dan bergaris tengah 6 mm terletak di tengah-tengah bintang tersebut.
c. Bintang
Tahunan ini diberi alas berbentuk lingkaran dengan jari-jari 7 mm, dibuat dari
bahan laken, kulit, atau bahan lainnya.
d. Warna
bahan alas bintang tahunan tersebut adalah sebagai berikut :
1) Hijau
untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Siaga.
2) Merah
untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Penggalang.
3) Kuning
untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Penegak.
4) Coklat
muda untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Pandega.
5) Coklat
tua untuk bintang tahunan bagi anggota dewasa, yang menyatakan jumlah seluruh
masa baktinya sebagai seorang Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka
Penegak dan/atau Pramuka Pandega.
Pt. 12. Bintang
Tahunan untuk Anggota Dewasa
a. Bentuk
Bintang Tahunan untuk anggota dewasa adalah sebuah bintang bersudut lima (tiga dimensi) dibuat
dari logam berwarna emas, dengan ukuran jari-jari 6 mm (atau garis tengah 12
mm).
b. Bintang
Tahunan untuk tahun kedua, ketiga, dan seterusnya dibuat sama dengan Bintang
Tahunan tersebut dalam Pt. 11 a di atas, dengan diberi angka berwarna emas,
sesuai dengan jumlah tahunnya. Angka itu terletak pada lingkaran berwarna dasar
hitam dan bergaris tengah 6 mm terletak di tengah-tengah bintang tersebut.
c. Bintang
Tahunan ini diberi alas berbentuk lingkaran dengan jari-jari 7 mm (atau garis
tengah 14 mm), dibuat dari bahan laken, kulit, atau bahan lainnya berwarna
coklat tua.
Pt. 13. Bintang Panca
Warsa
a. Bintang
Panca Warsa I, II, III dan IV dibuat dari logam berwarna perak, sedang Bintang
Panca Warsa V, VI dan VII dibuat dari logam berwarna emas.
Bintang tersebut
berbentuk bintang bersudut lima, dengan garis tengah 4 cm, dan gambar timbul
tunas kelapa, padi dan kapas di dalam lingkaran bergaris tengah 2 cm berbingkai
selebar 2 mm.
Tiap sudut bintang
diberi garis arsir menuju ke pusat, sehingga menjadi gambar timbul sinar-sinar.
b. Bintang
tersebut bergantung pada pita kain sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna biru
tua dengan garis putih pada kedua sisi tepinya, masing-masing selebar 5 mm, dan
tulisan angka romawi dibuat dari logam berwarna perak atau kuning emas, yang
menunjukkan jenis Bintang Panca Warsa yang bersangkutan.
c. Tanda
Harian Bintang Panca Warsa dibuat dari kain berwarna biru tua berukuran 2 cm x
1 cm, dengan tulisan angka romawi, yang dibuat dari logam perwarna perak atau
kuning emas, yang menunjukkan jenis Bintang Panca Warsa tersebut.
Pt. 14. Bintang
Wiratama
a. Bintang
Wiratama dibuat dari logam berwarna emas, berbentuk segi lima beraturan, dengan salah satu puncaknya
di atas. Ukuran sisi segi lima itu 2,5 cm. Segi lima ini berbingkai selebar 2 mm. Di tengah segi lima tersebut terdapat
gambar timbul (relief) tunas kelapa yang dilingkari padi dan kapas.
b. Bintang
Wiratama ini digantungkan pada pita kain sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna
merah dengan garis putih di tengah selebar 5 mm. Garis putih ditengah pita
diatur sebagai berikut :
1) untuk
tingkat I sebanyak tiga buah.
2) untuk
tingkat IIsebanyak dubuah.
3) untuk
tingkat III sebanyak satu buah.
c. Tanda
Harian Bintang Wiratama dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 2 cm x
1 cm, berwarna dasar merah dengan garis putih di tengah selebar 3 mm, sebanyak
tiga buah untuk tingkat I, dua buah untuk tingkat II, dan satu buah untuk
tingkat III, serta tunas kelapa berwarna kuning emas di tengah.
Pt. 14. Bintang
Teladan
a. Bintang
Teladan dibuat dari logam, berbentuk gambar timbul sepuluh kelopak bunga
teratai, yang berbentuk dua lapisan, pada lingkaran bergaris tengah 3,5 cm. Di
tengah terdapat lingkaran bergaris tengah 2,5 cm, bergambar relief tunas
kelapa, padi dan kapas.
b. Bingkai
kelopak bunga, bingkai lingkaran dan relief tunas kelapa, padi dan kapas
berwarna emas. Dasar lingkaran dan kelopak bunga berwarna hijau tua.
c. Bintang
Teladan ini digantungkan pada pita kain sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna
kuning dengan garis hijau pada kedua sisi tepinya, masing-masing selebar 5 mm.
d. Tanda
Harian Bintang Teladan dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 2 cm x 1
cm, berwarna kuning dengan gambar tunas kelapa berwarna hijau dan garis hijau
pada kedua sisi tepinya, masing-masing selebar 3 mm.
Pt. 16. Bintang Darma
Bakti
a. Bintang
Darma Bakti dibuat dari logam berwarna emas, berbentuk segi lima beraturan,
dengan panjang sisi masing-masing 2,5 cm, pada tiap sisi terdapat lekukan
hiasan, sehingga terbentuk lima kumpulan
sinar, masing-masing terdiri atas sepuluh sinar. Pada bintang itu menempel
logam lain, dengan gambar timbul tunas kelapa yang dilingkari padi dan kapas,
di dalam lingkaran bergaris tengan 2,5 cm. berbingkai selebar 2 mm.
b. Bintang
Darma Bakti digantungkan pada pita kain sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna
coklat tua, dengan garis kuning pada kedua sisi tepinya, masing-masing selebar
5 mm.
c. Tanda
Harian Bintang Darma Bakti dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 2 cm
x 1 cm, berwarna dasar coklat tua dengan gambar tunas kelapa berwarna kuning,
dan garis kuning pada kedua sisi tepinya masing-masing selebar 3 mm.
Pt. 17. Bintang Melati
a. Bintang
Melati dibuat dari logam perak asli, berbentuk segi lima beraturan, dengan
panjang sisi masing-masing 2,5 cm. Pada tiap sudut segi lima ini terdapat
gambar timbul tiga buah kuncup bunga melati dan dua helai daunnya. Di atas segi
lima ini
diletakkan logam perak lain berbentuk lingkaran bergaris tengan 2,5 cm dengan
gambar timbul tunas kelapa yang dilingkari padi dan kapas.
b. Bintang
Melati digantungkan pada pita kain sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna
kuning, dengan tiga buah garis merah masing-masing selebar 5 mm. Pita ini
dikalungkan pada leher si penerima, sehingga bintang tersebut tergantung di
muka dada, kira-kira tepat pada ujung bawah tulang dada.
c. Tanda
Harian Bintang Melati dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 2 cm x 1
cm, berwarna dasar kuning dengan gambar tunas kelapa berwarna merah, dan garis
merah pada kedua sisi tepinya masing-masing selebar 3 mm.
Pt. 18. Bintang Tunas
Kencana
a. Bintang
Tunas Kencana dibuat dari logam emas 18 karat, berbentuk segi lima beraturan,
dengan panjang sisi masing-masing 2,5 cm. Pada tiap sudut segi lima itu terdapat
gambar timbul dua pelepah daun kelapa. Pada bentuk segi lima ini dilekatkan logam emas lain,
berbentuk lingkaran bergaris tengan 2,5 cm, dengan gambar timbul tunas kelapa
yang dilingkari padi dan kapas.
b. Bintang
Tunas Kencana digantungkan pada pita kain selebar 3,5 cm, berwarna merah dengan
garis tepi putih masing-masing selebar 5 mm. Pita ini dikalungkan pada leher si
penerima, sehingga bintang tersebut tergantung di muka dada, kira-kira tepat
pada ujung bawah tulang dada.
c. Tanda
Harian Bintang Tunas Kencana dibuat dari logam, berbentuk gambar timbul tunas kelapa berwarna emas,
yang dilekatkan pada alas kain/laken berwarna merah berukuran tinggi 2 cm dan
lebar 1,5 cm.
BAB
V
SYARAT-SYARAT
PENERIMA TANDA PENGHARGAAN
Pt. 19. Syarat
Penerima Tanda Penghargaan Kegiatan
a. Tanda
Penghargaan Kegiatan menyatakan penghargaan Gerakan Pramuka kepada seorang
Pramuka yang telah berprestasi baik dalam suatu kegiatan kepramukaan.
b. Seorang
Pramuka (Siaga, Penggalng, Penegak dan Pandega) dapat menerima dan mengenakan
Tanda Penghargaan Kegiatan apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat
sebagai berikut:
1) Telah
memenuhi sarat-syarat yang ditentukan Panitya Penyelenggara, untuk mengikuti
acara kegiatan kepramukaan yang diselenggaran oleh Panitia penyelenggara.
2) Telah
menunaikan tugas kewajibannya, melakukan kegiatan kepramukaan yang diikutinya,
dengan penuh rasa tanggungjawab, kesungguhan, keuletan, ketekunan dan
ketelitian, sehingga mencapai prestasi yang baik, sesuai dengan ketentuan
penyelenggara kegiatan tersebut.
c. Salah
satu Tanda Penghargaan Kegiatan yang berbentuk Tanda Ikut Serta Bakti Gototng
Rojong (Tigor) diberikan setelah yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan
dalam Perkemahan Wirakarya, atau kegiatan bakti masyarakat secara gotong royong
yang diikutinya, dengan penuh rasa tanggungjawab, kesungguhan, keuletan,
ketekunan, ketelitian, sehingga mencapai prestasi yang baik, sesuai dengan
ketentuan penyelenggara kegiatan tersebut.
Pt. 20. Syarat
Penerima Bintang Tahunan
a. Bintang
Tahunan menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan dan ketertiban seorang Pramuka
dalam mengikuti kegiatan-kegiatan kepramukaan selama satu tahun.
b. Seorang
Pramuka Siaga, Pramuka Penggalng, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dapat
menerima dan mengenakan Bintang Tahunan, apabila yang bersangkutan telah
memenuhi syarat sebagai berikut :
1) Pramuka
yang bersangkutan telah dilantik sebagai Siaga Mula, Penggalang Ramu, Penegak
Bantara atau Pramuka Pandega.
2) Selama
satu tahun sejak ia dilantik tersebut, selalu setia mengikuti kegiatan dengan
baik, pada kegiatan yang diadakan secara berkala di satuannya, maupun kegiatan
yang diadakan secara insidental. Jika ia berhalangan mengikuti kegiatan
kepramukaan, maka ia selalu memberi tahu Pembinanya alasannya dan sebabnya ia
tidak dapat mengikuti kegiatan itu.
3) Selama
satu tahun sejak ia dilantik, ia patuh menjalankan tugas dan kewajibannya yang
diberikan oleh Pembina Pramukanya.
4) Selama
satu tahun sejak ia dilantik, ia selalu giat dan rajin melatih diri untuk
meningkatkan kesehatan dan kekuatan jasmani dan rokhaninya, sehingga berguna
bagi dirinya, keluarganya, dan masyarakat sekitarnya.
5) Selama
satu tahun sejak ia dilantik, ia selalu menunjukkan usahanya untuk menpati dan
menjalankan isi Dwi Satya dan Dwi Darma, Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka.
c. Seorang
Pramuka yang selama satu tahun sejak ia menerima Bintang Tahunan pada tahun
yang sudah lalu, dan masih memenuhi syarat-syarat tersebut pada Pt. 20 b, dapat
menerima dan mengenakan Bintang Tahunan untuk Tahun kedua, ketiga dan
seterusnya.
Pt. 21. Syarat
Penerima Bintang Tahunan untuk anggota dewasa
a. Bintang
Tahunan untuk anggota dewasa menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan dan
ketertiban anggota dewasa Gerakan Pramuka, dalam menunaikan tugas kewajibannya
selama satu tahun.
b. Seorang
anggota dewasa Gerakan Pramuka yaitu seorang Pembantu Pembina Pramuka,
Instruktur, Pembina Pramuka, Pelatih Pembina, Pamong Saka, Pembantu Andalan,
Andalan, anggota kehormatan, dan anggota Majelis Pembimbing, Staf/Karyawan
Kwartir dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan apabila yang bersangkutan
telah memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Anggota
Gerakan Pramuka yang bersangkutan sudah dikukuhkan untuk memegang suatu jabatan
tertentu dalam Gerakan Pramuka.
2) Selama
satu tahun sejak yang bersangkutan dikukuhkan tersebut selalu bekerja dengan
tekun, rajin dan bertanggungjawab atas tugas kewajiban yang dibebankan
kepadanya.
3) Selama
satu tahun sejak yang bersangkutan dikukuhkan selalu memperlihatkan usahanya
untuk meningkatkan peserta didiknya atau mengembangkan Gerakan Pramuka pada
umumnya.
4) Selama
satu tahun sejak yang bersangkutan dikukuhkan selalu menunjukkan usahanya untuk
meningkatkan pengetahuan, kecakapan dan pengalamannya dalam bidang tugas
kewajibannya maupun kegiatan kepramukaan lainnya.
5) Selama
satu tahun sejak yang bersangkutan dikukuhkan selalu menunjukkan usahanya
menjadi contoh/teladan dalam melaksanakan Tri satya dan Dasa Darma, prinsip
dasar metodik pendidikan kepramukaan dan sistem among.
c. Seorang
anggota dewasa Gerakan Pramuka yang selama satu tahun sejak ia menerima Bintang
Tahunan pada tahun yang sudah lalu, dan masih memenuhi syarat-syarat tersebut
pada Pt. 20 b, dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan untuk Tahun kedua,
ketiga dan seterusnya.
Pt. 22. Syarat Penerima
Bintang Panca Warsa
a. Bintang
Panca Warsa menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan, ketekunan, kesungguhan
dan ketertiban anggota dewasa Gerakan Pramuka, dalam menunaikan tugas
kewajibannya selama lima tahun atau kelipatan lima tahun.
b. Anggota dewasa
Gerakan Pramuka dapat menerima dan mengenakan Bintang Panca Warsa apabila yang
bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1) Anggota
Gerakan Pramuka yang bersangkutan sudah dikukuhkan untuk memegang suatu jabatan
tertentu dalam Gerakan Pramuka.
2) Selama lima tahun sejak yang
bersangkutan dikukuhkan tersebut selalu bekerja dengan tekun, rajin dan
bertanggungjawab atas tugas kewajiban yang dibebankan kepadanya.
3) Selama lima tahun sejak yang
bersangkutan dikukuhkan selalu memperlihatkan usahanya untuk meningkatkan
peserta didiknya atau mengembangkan Gerakan Pramuka pada umumnya.
4) Selama lima tahun sejak yang
bersangkutan dikukuhkan selalu menunjukkan usahanya untuk meningkatkan
pengetahuan, kecakapan kepemimpinannya dan pengalamannya dalam bidang tugas
kewajibannya dan juga dalam bidang kepramukaan lainnya.
5) Selama lima tahun sejak yang
bersangkutan dikukuhkan selalu menunjukkan usahanya untuk bersikap dan
bertindak sesuai dengan Tri satya dan Dasa Darma, prinsip dasar metodik pendidikan
kepramukaan dan sistem among.
c. Seorang
anggota dewasa Gerakan Pramuka yang selama lima tahun sejak diterimanya Bintang
Panca Warsa yang pertama, masih memenuhi syarat-syarat seperti yang tercantum
pada Pt. 22 b di atas, dapat menerima dan mengenakan Bintang Panca Warsa untuk
lima tahun berikutnya dan begitu seterusnya.
Pt. 23. Syarat
Penerima Bintang Wiratama
a. Bintang
Wiratama menandai bahwa seorang Pramuka atau orang dewasa di dalam atau di luar
Gerakan Pramuka telah memperlihatkan keberanian, kesanggupan kerja, keuletan,
kesabaran dan ketekunannya, dalam usaha menyelamatkan sesuatu atau seseorang,
atau mempertahankan kebaikan dan kebenaran sehingga berhasil dan bermanfaat
bagi keselamatan Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
b. Seseorang
dapat menerima dan mengenakan Bintang Wiratama bila yang bersangkutan telah
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1)
Seseorang telah memperlihatkan usaha dan tindakannya dengan keberanian,
kesanggupan kerja, keuletan, kesabaran dan ketekunannya, dalam usaha
menyelamatkan sesuatu atau seseorang, meskipun tindakan tersebut sebenarnya
membahayakan dirinya sendiri pula ; atau
2)
Seseorang telah memperlihatkan usaha dan tindaknnya dengan keberanian,
kesanggupan kerja, keuletan, kesabaran dan ketekunannya, untuk mempertahankan
kebaikan dan kebenaran sehingga berhasil dan bermanfaat bagi keselamatan
Gerakan Pramuka dan gerakan kepramukaan di dunia.
c. Tingkat
Bintang Wiratama yang diberikan kepada seseorang tergantung pada :
1) Tingkat
bahaya yang mengancam diri si penyelamat.
2) Nilai
sesuatu atau banyaknya orang yang diselamatkan olehnya.
3) Keadaan,
kesulitan dan resiko yang dihadapi si penyelamat.
Pt. 24. Syarat
Penerima Bintang Teladan
a. Bintang
Teladan menandai bahwa seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega)
telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang tampak dari usahanya,
tanggungjawabnya, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramahtamahan
serta budi bahasanya yang luhur sehingga dirinya berjasa bagi Gerakan Pramuka,
keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
b. Seorang
Pramuka dapat menerima dan mengenakan Bintang Teladan apabila yang bersangkutan
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Anggota
Gerakan Pramuka yang bersangkutan sudah pernah dilantik sebagai Pramuka dan telah
mencapai Pramuka Garuda.
2) Pramuka
yang bersangkutan telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang dapat
dijadikan contoh bagi Pramuka atau orang dewasa lainnya, yaitu yang
bersangkutan telah bersikap dan berbuat sesuatu yang memperlihatkan usahanya
dengan penuh tanggungjawab, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan,
keramahtamahan serta budi bahasanya yang luhur sehingga dirinya telah berguna
bagi keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan anggota Gerakan Pramuka,
keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
Pt. 25. Syarat
Penerima Bintang Darma Bakti
a. Bintang
Darma Bakti menyatakan penghargaan Gerakan Pramuka kepada orang dewasa yang
cukup besar jasa atau sumbangannya bagi perkembangan Gerakan Pramuka dan
gerakan kepramukaan di dunia.
b. Orang
dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka dapat menerima dan mengenakan
Bintang Darma Bakti apabila yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
1) Anggota
Dewasa Gerakan Pramuka yang pernah dikukuhkan sebagai anggota dewasa Gerakan
Pramuka, yang telah memperlihatkan prestasi kerja yang dapat dibanggakan, yang
sangat bermanfaat bagi pembinaan dan perkembangan Gerakan Pramuka ; dan/atau
2) Orang
dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka yang telah menyumbangkan tenaga,
pikiran, milik, dana dan fasilitas yang sangat membantu kelancaran kegiatan
pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka dan gerakan kepramukaan di dunia.
c.
Menyimpang dari ketentuan dalam petunjuk-petunjuk terdahulu dalam petunjuk
penyelenggaraan ini, maka Bintang Darma Bakti ijuga dapat diberikan kepada
seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) atau orang dewasa yang
telah meninggal dunia atau mengalami cacat pada saat atau disebabkan karena
mengikuti kegiatan atau melakukan tugas kepramukaan.
d. Pada
dasarnya Bintang Darma Bakti adalah alat untuk menggairahkan dan mendorong
seseorang untuk dengan sadar dan penuh keikhlasan bersedia menyumbangkan
tenaga, pikiran, dana, milik dan fasilitasnya untuk kepentingan dan
perkembangan Gerakan Pramuka khususnya dan gerakan kepramukaan umumnya.
Pt. 26. Syarat
Penerima Bintang Melati
a. Bintang
Melati menandai bahwa seseorang telah cukup besar jasanya bagi Gerakan Pramuka
atau gerakan kepramukaan di dunia.
b. Orang
dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka dapat menerima dan mengenakan
Bintang Melati apabila yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
1) Anggota
Dewasa Gerakan Pramuka yang pernah dikukuhkan untuk menduduki suatu jabatan
atau tugas tertentu sebagai anggota dewasa Gerakan Pramuka ; dan/atau
2) Orang
dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka yang telah memberikan jasanya yang
cukup besar, yang dinilai oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka bahwa jasa
tersebut sangat bermanfaat bagi perkembangan Gerakan Pramuka dan/atau gerakan
kepramukaan di dunia.
Pt. 27. Syarat
Penerima Bintang Tunas Kencana
a. Bintang
Tunas Kencana merupakan bintang atau tanda penghargaan yang tertinggi dalam
Gerakan Pramuka, yang menandai jasa jasa yang sangat besar yang telah di
sumbangan oleh seorang dewasa, yang oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka
jasa tersebut dinilai sangat bermanfaat bagi perkembangan Gerakan Pramuka pada
khususnya dan gerakan kepramukaan pada umumnya.
b. Orang
dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka dapat menerima dan mengenakan
Bintang Tunas Kencana apabila yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai
berikut:
1) Anggota
Dewasa Gerakan Pramuka yang pernah dikukuhkan untuk menduduki suatu jabatn atau
tugas tertentu sebagai anggota dewasa Gerakan Pramuka ; dan/atau
2) Orang
dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka yang telah memperlihatkan jasanya
yang sangat besar, sehingga Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka menganggap
bahwa jasanya tersebut sangat bermanfaat bagi perkembangan dan kemajuan Gerakan
Pramuka dan gerakan kepramukaan di dunia pada umumnya.
Pt. 28. Syarat
Penerima Bintang dari Pemerintah dan Badan lain
Syarat
penerima bintang lainnya, yaitu tanda penghargaan dari Pemerintah Republik
Indonesia, Pemerintah Negara lainnya, organisasi atau badan lainnya, diatur
oleh pemerintah/badan/organisasi tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan
yang berlaku.
BAB
VI
TATA
CARA PEMBERIAN, PENGANUGERAHAN, PEMAKAIAN
DAN
PENCABUTAN
Pt. 29. Wewenang
a. Wewenang
pengusulan untuk mendapat Tanda Kehormatan, diatur sebagai berikut :
Macam tanda
: Pengusul
:
1) Tanda Penghargaan Kegiatan - Pembina Pramuka ybs melalui
Panitia
Penyelenggara
Kegiatan
2) Bintang
Tahunan untuk Pramuka - Pembina Gudep yang bersangkutan

dewasa
4) Bintang
Panca Warsa
5) Bintang
Wiratama a)
Pembina Gudep yang bersangkutan, atau
6) Bintang
Teladan b)
Kwartir yang bersangkutan, atau
7) Bintang
Darma Bakti c)
Majelis Pembimbing yang bersangkutan
8) Bintang
Melati melalui
jalur kwartir yang bersangkutan
9) Bintang
Tunas Kencana
b. Wewenang
pemberian, penganugerahan dan pencabutan Tanda Kehormatan diatur sebagai
berikut :
1) Tanda Penghargaan Kegiatan - Pembina Pramuka ybs melalui
Panitia
Penyelenggara
Kegiatan
2) Bintang
Tahunan untuk Pramuka - Pembina Gudep yang bersangkutan
3) Bintang
Tahunan untuk anggota - Kwartir Ranting, Kwartir Cabang atas nama
dewasa Kwartir
Nasional

5) Bintang
Wiratama
6) Bintang
Teladan Kwartir
Nasional
7) Bintang
Darma Bakti
8) Bintang
Melati
9) Bintang
Tunas Kencana - Majelis Pembimbing Nasional atas nama
Musyawarah
Nasional
Pt. 30. Tata cara
pengusulan, pemberian, penganugerahan
a. Pengusul
membuat laporan dan permintaan tertulis kepada pemegang wewenang pemberian
Tanda Kehormatan, melalui dan dengan persetukuan ketua kwartir yang
bersangkutan, disertai data yang diperlukan.
b. Laporan
pengusul harus dilengkapi dengan beberapa berkas sebagai tersebut di bawah ini
:
1) Untuk
Tanda Penghargaan Kegiatan ditentukan oleh Panitia Penyelenggara Kegiatan.
2) Untuk
Bintang Tahunan cukup ditulis dalam laporan tersbut bahwa yang bersangkutan
aktif mengikuti kegiatan dan melakukan tugasnya selama satu tahun sehingga
berhak untuk menerima Bintang Tahunan.
3) Untuk
Bintang Tahunan bagi anggota dewasa supaya dilampirkan Daftar Riwayat Hidup dan
daftar data kegiatan yang bersangkutan selama masa baktinya, yang
memperlihatkan keaktifan melakukan tugas kewajibannya, dan dikuatkan dengan
persetujuan kwartir yang bersanglkutan.
4) Untuk
Bintang Panca Warsa cukuo dilampirkan Daftar Riwayat Hidup dan data kegiatan
dari yang bersangkutan selama lima
tahun aktif menduduki jabatan tertentu dalam gerakan kepramukaan yang dikuatkan
dengan persetujuan kwartir yang bersangkutan.
5) Untuk
bintang-bintang lainnya perlu dilampiri :
a) daftar riwayat hidup yang
bersangkutan
b) daftar riwayat pendidikan umum
dan riwayat pendidikan kepramukaan, serta jabatan kepramukaan yang pernah
dipegangnya.
c) data tentang sikap laku, usaha
atau jasa dari yang bersangkutan, yang dikuatkan dengan bukti-bukti, pernyataan
saksi, keterangan-keterangan, foto, rekaman, dan data lainnya.
d) pernyataan persetujuan dari
kwartir yang bersangkutan.
c. Pemegang
wewenang pemberian Tanda Kehormatan, membentuk Tim Pemberian Tanda Kehormatan,
yang akan mengadakan penelitian dan memberi pertimbangan kepada pemegang
wewenang untuk memutuskan pemberian Tanda Kehormatan berdasar permintaan dan
laporan pengusul.
d. Pemegang
wewenang memberikan Tanda Kehormatan kepada yang bersangkutan disertai dengan :
1) Surat
Keterangan bagi pemberian Tanda Penghargaan Kegiatan dan Bintang Tahunan.
2) Piagam
Penghargaan bagi pemberian Bintang Tahunan untuk orang dewasa, Bintang Panca
Warsa, Bintang Wiratama, Bintang Teladan, Bintang Darma Bakti, Bintang Melati
dan Bintang Tunas Kencana.
e.
Pemberian, penganugerahan dan penyerahan Tanda Kehormatan kepada yang
bersangkutan dilakukan dalam suatu upacara sederhana secara seksama, tertib dan
teliti, yaitu :
1) Untuk
Bintang Tahunan dapat dilaksanakan pada saat upacara pembukaan atau penutupan
latihan, hari ulang tahun gugusdepan, dan kegiatan lainnya.
2) Untuk
Bintang lainnya pada saat hari Pramuka, hari Proklamasi, hari besar agama,
upacara 17-an, dan hari besar lainnya.
f. Penyerahan Tanda Penghargaan Kegiatan
ditentukan oleh kwartir penyelenggara kegiatan, secara sesudah kegiatan selesai
dengan cara yang seksama, tertib dan teliti.
g.
Pemberian, penganugerahan dan penyerahan Tanda Kehormatan kepada yang
bersangkutan dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian tanda tersebut, yang
dapat dilimpahkan sesuai dengan ketentuan di bawah ini :
Macam tanda
: Dilimahkan
kepada :
1) Tanda Penghargaan Kegiatan - a) Panitia Penyelenggara
b)
Pembina Pramuka yang bersangkutan
2) Bintang
Tahunan untuk Pramuka - a) Kwartir Ranting/Cabang yang bersangkutan
b)
Pembina Pramuka yang bersangkutan
3) Bintang
Tahunan untuk anggota - a) Kwartir yang bersangkutan
dewasa b)
Majelis Pembimbing yang bersangkutan
4) Bintang
Panca Warsa - a) Kwartir yang bersangkutan
b)
Majelis Pembimbing yang bersangkutan
5) Bintang
Wiratama - a) Kwartir Daerah/Cabang yang
bersangkutan
b)
Mabida/Mabicab yang bersangkutan
6) Bintang
Teladan - a) Kwartir Daerah/Cabang yang
bersangkutan
b)
Mabida/Mabicab yang bersangkutan
7) Bintang
Darma Bakti - Kwartir Nasional
8) Bintang
Melati - Kwartir Nasional
9) Bintang
Tunas Kencana - Majelis Pembimbing Nasional
Kwartir-kwartir yang bersangkutan
dengan pemberian tanda kehormatan ini harus menulis catatan tentang tanggal dan
macam tanda yang diberikan pada Buku Daftar Pemberian Tanda Kehormatan di kwartirnya,
dan Tanda Anggota dari penerima tanda tersebut, serta membubuhkan tanda tangan
pemberinya.
Pt. 31. Tata cara
pemakaian
a.
Penempatan pada pakaian seragam.
1) Tanda
Penghargaan Kegiatan dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di
dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam
Pramuka puteri.
2) Bintang
Tahunan untuk Pramuka dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di
dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam
Pramuka puteri.
3) Bintang
Tahunan untuk orang dewasa dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan
di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam
Pramuka puteri, di sebelah kanan Bintang Tahunan.
4) Urutan
penempatan Bintang Tahunan untuk orang dewasa dan untuk Pramuka ditinjau dari
pemakainya, dari kanan ke kiri adalah sebagai berikut :
a) Bintang Tahunan untuk anggota
dewasa, Bintang Tahunan sebagai peserta didik.
b) Bintang Tahunan Pramuka Pandega,
Pramuka Penegak, Pramuka Penggalang, lalu Pramuka Siaga.
5) Bintang
Panca Warsa, Bintang Wiratama, Bintang Teladan, Bintang Darma Baktu, Bintang
Melati, dan Bintang Tunas Kencana dipakai di atas saku kanan baju seragam
putera, dan di dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak
baju seragam Pramuka puteri.
6) Urutan
penempatan Tanda Kehormatan di rinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri dan
dari atas ke bawah adalah berturut-turut sesuai dengan tingkat Tanda
Kehormatan.
7) Tanda
Harian Tanda Kehormatan dipakai pada tempat yang sama dengan tanda kehormatan
aselinya, dengan catatan :
8) Bila
seseorang memiliki sebuah Tigor, maka Tanda Kehormatan dikenakan sebelah kanan
Tigor ditinjau dari si pemakai.
9) Bika
seseorang memiliki lebih dari sebuah Tigor, maka Tanda Kehormatan di pasang di
atas deretan Tigor.
10) Tanda
Kehormatan dari Pemerintah, badan atau organisasi lain seperti yang tercantum
pada Pt. 7 b dan Pt. 8 b, dikenakan pada pakaian seragam Pramuka sesuai dengan
ketentuan pemakaian tanda tersebut, dengan mengingat tingkat Tanda Kehormatan
tersebut pada Pt. 9.
b.
Pemakaian
1) Tanda
Penghargaan Kegiatan dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di
dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam
Pramuka puteri.
2) Bintang
Tahunan untuk Pramuka dipakai di atas saku kanan baju seragam putera, dan di
dada sebelah kanan di atas lipatan hias atau setinggi ketiak baju seragam
Pramuka puteri.
c. Masa
berlaku
1) Tanda
Penghargaan Kegiatan (termasuk Tiska = Tanda Ikut Serta Kegiatan) hanya berlaku
dan dapat dikenakan pada pakaian seragam Pramuka selama maksimum enam bulan
sejak saat diserahkannya tanda tersebut kepada yang bersangkutan.
2) Tanda
Ikut Serta Kegiatan Bakti Gotong Royong (Tigor) tidak mempunyai batas waktu.
3) Bintang
Tahunan, Bintang Masa Bakti dan Bintang Panca Warsa mempunyai batas waktu
sampai pemiliknya menerima Bintang Tahunan, Bintang Masa Bakti, dan Bintang
Panca Wrsa berikutnya.
4) Tanda
Kehormatan lainnya tidak mempunyai batas waktu, kecuali bila ada pencabutan.
Pt. 32. Tata cara
pencabutan
a. Alasan
Pencabutan
Pencabutan Tanda
Kehormatan hanya dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian dan pencabutan
Tanda Kehormatan tersebut dalam Pt. 2, bila pemilik tanda tersebut melanggar
Kode Kehormatan Pramuka, sehingga dinilai tidak memenuhi lagi persyaratan untuk
memperoleh tanda tersebut.
b. Wewenang
pengusulan dan pencabutan diatur sama seperti pemegang wewenang pemberian Tanda
Kehormatan seperti dalam Pt. 29 di atas.
c. Tata
cara pengusulan pencabutan.
1) Pengusul
membuat laporan tertulis kepada pemegang wewenang pencabutan Tanda Kehormatan
melalui dan dengan persetujuan Ketua Kweartir yang bersangkutan disertai data
yang diperlukan, dilengkapi dengan bukti pernyataan saksi dan lain-lain.
2) Pemegang
wewenang pencabutan membentuk tim yang bertugas meneliti dan memberikan
pertimbangan kepada pemegang wewenang untuk mengambil keputusan secara adil dan
bijaksana, serta mempunyai nilai kejiwaan dan pendidikan, dengan memperhatikan
alas an, keberatan dan pembelaan dari yang bersangkutan.
3) Pemegang
wewenang mencabut Tanda Kehormatan dari yang berangkutan disertai dengan surat keputusan untuk
mencabut bintang yang dikeluarkan oleh Gerakan Pramuka.
4) Kwartir
yang bersangkutan dengan pencabutan Tanda Kehormatan ini harus membuat catatan pada
Buku Daftar Pemberian Tanda Kehormatan di kwartirnya.
5)
Pelaksanaan pencabutan Tanda Kehormatan dari yang bersangkutan dapat
dilimpahkan sesuai dengan ketentuan dalam Pt. 30 g.
BAB
VII
PENGATURAN,
PENGADAAN DAN PERUBAHAN
Pt. 33. Pengaturan, pengadaan
dan perubahan Tanda Kehormatan Gerakan Pramuka adalah wewenang Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
Pt. 34. Pelimpahan
wewenang pengadaan
a.
Pengadaan Tanda Kehormatan tersebut tidak dapat dilimpahkan oleh Kwartir
Nasional kepada kwartir lainnya, kecuali wewenang pengadaan Tanda Penghargaan
Kegiatan dan Bintang Tahunan.
b.
Pelimpahan wewenang tersebut di atas dilaksanakan secara tertulis.
BAB
VIII
PENUTUP
Pt. 35. Hal-hal lain yang
belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 20 Mei
1983.
Ketua Kwartir
Nasional,
Letjen TNI (Purn)
Mashudi.
CONTOH
TANDA PENGHARGAAN KEGIATAN
|
|
||||||
|
|||||||



|









|


|





|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
![]() |
![]() |
![]() |
|||||||||||||||||||||||
![]() |
![]() |
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||||||||||||
![]() |
||||||||||||||
![]() |
![]() |
|||||||||||||
![]() |
||||||||||||||
|
|
|||||||||||||
![]() |
||||||||||||||
![]() |
||||||||||||||
![]() |
||||||||||||||







|
|
![]() |
|||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||
![]() |
|||||||||||||||
|
|


Tidak ada komentar:
Posting Komentar