Akan segera dibuka MERAK PENGGALANG 2 Di SMK NEGERI 1 SINGOSARI Se-Malang Raya
Segera daftarkan pangkalan SMP/Mts sederajat baik Negeri maupun Swasta anda,,,
Rabu, 31 Juli 2013
Minggu, 09 Juni 2013
STEMA ROVER: LEGENDA HANACARAKA
STEMA ROVER: LEGENDA HANACARAKA: LEGENDA HANACARAKA Abjad Jawa dikaitkan dengan Hanacaraka , sebuah legenda mengenai dua orang pahlawan bernama Dora dan Sambada yang...
Senin, 27 Mei 2013
PANDUAN KHUSUS PEMBINA PROFESIONAL TINGKAT DASAR
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :
05 TAHUN 2002
TENTANG
PANDUAN KURSUS PEMBINA PROFESIONAL TINGKAT DASAR
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. Bahwa dalam usaha memberdayakan jajaran
Kwartir Gerakan Pramuka sebagai pendukung gerak dinamika satuan-satuan Pramuka
dalam Gerakan Pramuka pelru adanya pelaksana pengelolaan Kwartir yang memadai,
baik kualitas maupun kuantitasnya dan bekerja secara profesional;
2. Bahwa
Kwarnas Gerakan Pramuka perlu menetapkan Panduan Kursus Pembina Profesional
yang sesuai dengan AD/ART Gerakan Pramuka, Renstra Gerakan Pramuka 1999-2004
sebagai pedoman dan pengendalian penyelenggaraan kursus tersebut oleh jajaran
Kwartir dan Lemdika dalam upaya mempersiapkan tenaga profesional di jajaran
Kwartir;
PP TANDA PENGHORMATAN
KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR
: 090 TAHUN 1983
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN TANDA KEHORMATAN
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : a. Bahwa peserta didik dan orang
dewasa perlu mendapatken penghargaan atas kegiatan dan darma baktinya, sehingga
dapat memberi dorongan dan teladan bagi orang lainnya ;
b. Bahwa Banyak anggota Gerakan Pramuka
dan orang-orang di luar Gerakan Pramuka yang perlu diberi penghargaan atas
jasa, karya, kesetiaan bantuan dan darma baktinya bagi Gerakan Pramuka ;
c. Bahwa untuk maksud tersebut di atas
dan ketertiban pemberian penghargaan, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka perlu
menerbitkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur pemberian penghargaan
tersebut.
LAMBANG GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 006/KN/72
TAHUN 1972
TENTANG
LAMBANG GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : a.
bahwa lambang Gerakan Pramuka termaktub
dalam Anggaran Dasar Pramuka pasal 6 berupa gambar Tunas Kelapa;
b. bahwa tunas kelapa sebagai gambar kiasan
mempunyai arti simbolik yang penting, maka harus dipahami dan diingat oleh
seyiap Pramuka, dan oleh karena itu uraian tentang arti kiasan itu harus
sederhana, sehingga mudah dipahami dan mudah diingat oleh anak-anak.
Mengingat : 1. Keputusan I MPRS No. XXVII/MPRS/1966;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238
Tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971;
3. Putusan Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka,
di Pandaan, Jawa Timur, tanggal 12 s.d. 20 Oktober 1970.
TANDA PENGENAL NAMA DIRI
|
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :
60 TAHUN 1986
TENTANG
TANDA PENGENAL NAMA DIRI
Ketua Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. Bahwa Gerakan Pramuka menggunakan tanda
pengenal untuk mengenal diri, jabatan, kedudukan, kecakapan dan satuan dari
para anggota Gerakan Pramuka;
2. Bahwa
dalam petunjuk penyelenggaraan tentang Tanda Umum Gerakan Pramuka, sebagai
salah satu bagian dari Tanda Pengenal Gerakan Pramuka, belum tercantum masalah
nama diri anggota Gerakan Pramuka;
3. Bahwa
untuk melengkapi Tanda Gerakan Pramuka perlu diterbitkan petunjuk
penyelenggaraan tentang nama diri yang dapat menunjukkan nama pribadi anggota
Gerakan Pramuka yang bersangkutan;
SISTEM REGISTRASI GUGUS DEPAN
KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 051 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM REGISTRASI GUGUSDEPAN
GERAKAN PRAMUKA
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 051 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM REGISTRASI GUGUSDEPAN
GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka,
Menimbang:1. Sistem Registrasi Gudep (Gudep)
merupakan kelengkapan mutlak suatu organisasi kepramukaan. Selain sebagai
kelengkapan administratif, sistem ini merupakan sarana penyediaan data dan
informasi yang sangat diperlukan guna mendukung pengambilan keputusan dan
perumusan kebijakan.
2. Gerakan Pramuka telah menyelenggarakan
registrasi gugusdepannya sejak saat didirikan, tetapi dalam proses
pengembangannya yang begitu cepat dan melonjak, sistem registrasi tidak lagi
berfungsi sebagaimana mestinya karena berbagai sebab
Senin, 20 Mei 2013
TEKNOLOGI VSAT
SISTEM JARINGAN
VSAT
Di Amerika pada awal 80-an
muncul teknologi komunikasi satelit dengan antena kecil, yang mampu
menghubungkan point to multipoint atau sebaliknya multipoint to point.
Teknologi itu terkenal dengan sebutan VSAT.
VSAT masuk pertama ke Indonesia
tahun 1989 seiring dengan bermunculnya bank-bank swasta yang sangat membutuhkan
sistem komunikasi online seperti ATM (Automated Teller Machine). Pemanfaatan
VSAT di Indonesia termasuk yang pertama di Asia Tenggara, yang dipelopori oleh
perusahaan swasta nasional PT Citra Sari Makmur (CSM) dengan lisensi PT TELKOM.
CSM mulai beroperasi awal 1990 dengan memanfaatkan satelit PALAPA. Saat ini
selain CSM ada 3 operator VSAT swasta yaitu Lintasarta, Elektrindo Nusantara
dan Rintis Sejahtera (Primacom). Pangsa pasar terbesar masih dikuasai CSM. Di
luar itu masih ada 2 operator yang hanya melayani kalangan sendiri, Dwi Mitra
(kelompok Garuda Indonesia) dan BMG (Badan Meteorologi dan Geofisika).
VSAT, dalam bahasa Inggris, merupakan singkatan dari (Very Small Aperture
Terminal) adalah stasiun penerima sinyal dari satelit dengan
antena penerima berbentuk piringan dengan diameter kurang dari tiga meter.
Fungsi utama dari VSAT adalah untuk menerima dan mengirim data ke satelit.
Satelit berfungsi sebagai penerus sinyal untuk dikirimkan ke titik lainnya di
atas bumi. Sebenarnya piringan VSAT tersebut menghadap ke sebuah satelit geostasioner. Satelit geostasioner merupakan
satelit yang selalu berada di tempat yang sama sejalan dengan perputaran bumi pada sumbunya yang dimungkinkan
karena mengorbit pada titik yang sama di atas permukaan bumi, dan mengikuti
perputaran bumi pada sumbunya.
RELAY PROTEKSI PADA GENERATOR
I GENERATOR
Bagian hulu dari sistem tenaga listrik adalah generator
yang terdapat dipusat listrik dan digerakkan oleh mesin penggerak mula (prime
mover). Mesin penggerak dalam pusat listrik berkaitan erat dengan instalasi
mekanis dan instalasi listrik dari pusat listrik. Generator sebagai sumber energi listrik dalam sistem perlu
diamankan jangan sampai mengalami kerusakan karena kerusakan generator akan
sangat menggangu jalannya operasi system tenaga listrik. Oleh karenanya
generator sedapat mungkin harus dilindungi terhadap semua gangguan yang dapat
merusak generator. Tetapi dilain pihak dari
segi selektifitas pengaman sistem diharapkan agar PMT generator tidak mudah
trip terhadap gangguan dalam system, karena lepasnya generator dari sistem akan
mempersulit jalannya operasi sistem tenaga listrik. PMT generator hanya boleh bekerja apabila ada gangguan yang
tepat ada didepan generator, didalam generator atau pada mesin penggerak
generator. Juga apabila terjadi kegagalan dari PMT yang ada di depan PMT
generator, baru PMT generator boleh bekerja. Mengingat generator
merupakan peralatan yang penting dan nilainya juga cukup mahal, maka diusahakan
pengaruh gangguan dibatasi sampai sekecil mungkin. Antara lain dengan
menditeksi keadaan gangguan secara tepat dan mengisolasikan mesin terhadap
sistem yang sehat secara cepat. Gangguan pada generator antara lain dapat
disebabkan oleh:
a) Beban lebih (overload).
b) Panas lebih (overheating) pada
lilitan dan bearing.
c) Tegangan lebih (overvoltage) dan
kecepatan lebih.
d) Kehilangan medan penguat (loss of
field).
e) Daya balik (motoring).
f) Arus tidak seimbang (unbalance
current) pada stator.
g) Out of step.
Langganan:
Postingan (Atom)