Gerakan Pramuka melakukan perubahan pakaian seragam pramuka. Adalah SK
Kwartir Nasional Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka yang menggantikan Keputusan
Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 226 Tahun 2007.
Dalam Petunjuk Penyelenggaraan tersebut terdapat beberapa hal krusial
terkait dengan perubahan pakaian seragam anggota Gerakan Pramuka.
Perubahan ini disesuaikan dengan perkembangan Gerakan Pramuka saat ini
serta minat anak-anak dan kaum muda Indonesia. Meskipun keputusan ini
ditandatangani dan disyahkan pada Desember 2012, namun publikasinya baru
dilakukan pada bulan April 2013.




